BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Sejarah
merupakan potret manusia dimasa lampau, ia merupakan laboratorium kehidupan
yang sesungguhnya. Tiap generasi ada zamannya, begitupun sebaliknya,
setiap zaman ada generasinya. Dimensi masa depan dengan segala persoalannya
dari zaman kapanpun selalu saja sampai kepada manusia berikutnya dalam bentuk
kebaikan untuk diteladani maupun sesuatu yang buruk sebagai pelajaran untuk
tidak dilakukan lagi.
Ekonomi
Islam yang telah hadir kembali saat ini, bukanlah suatu hal yang tiba-tiba datang
begitu saja, melainkan terdapat tokoh-tokoh Ekonomi Islam, yang mana konsep
ekonomi mereka berakar pada hukum Islam yang bersumber dari Al-qur’an dan
Hadits Nabi Muhammad SAW. Yang merupakan hasil interpretasi dari berbagai
ajaran Islam yang bersifat abadi dan universal, mengandung sejumlah perintah
dan prinsip umum bagi perilaku individu dan masyarakat serta mendorong umatnya
untuk menggunakan kekuatan akal pikiran mereka.
Kajian-kajian
terhadap perkembangan sejarah ekonomi Islam merupakan ujian-ujian empirik yang
diperlukan bagi setiap gagasan ekonomi. Ini memiliki arti yang sangat penting,
terutama dalam kebijakan ekonomi dan keuangan negara secara umum.
Sebagaimana
tokoh yang akan dibahas dalam makalah ini yaitu Abu Yusuf , beliau telah
memberikan kontribusi pemikiran ekonomi, beliau merupakan seorang tokoh muslim
pertama yang menyinggung masalah mekanisme pasar.
1.2
Rumusan Masalah
a.
Bagaimana riwayat hidup Abu Yusuf ?
b.
Apa saja karya-karya kitab Abu Yusuf ?
c.
Apa saja yang melatarbelakangi pemikiran ekonomi Abu Yusuf ?
d.
Apa saja teori-teori pemikiran ekonomi Abu Yusuf ?
1.3
Tujuan makalah
a.
Untuk mengetahui sejarah riwayat kehidupan Abu Yusuf.
b.
Untuk mengetahui apa saja karya-karya Abu Yusuf.
c.
Untuk mengetahui apa saja yang melatarbelakangi pemikiran ekonomi Abu Yusuf.
d.
Untuk mengetahui apa saja teori-teori pemikiran ekonomi Abu Yusuf.
1.4
Manfaat makalah
a.
Untuk memberikan informasi kepada Mahasiswa mengenai riwayat kehidupan Abu
Yusuf.
b.
Untuk memberikan informasi kepada Mahasiswa mengenai karya-karya Abu Yusuf.
c.
Untuk memberikan informasi kepada Mahasiswa mengenai latar belakang pemikiran
ekonomi Abu Yusuf.
d.
Untuk memberikan informasi kepada Mahasiswa mengenai teori-teori pemikiran
ekonomi Abu Yusuf.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Biografi Abu Yusuf
Nama
lengkap Abu Yusuf adalah Ya’qub bin Ibrahim bin Habib al Ansari. Ia lahir di
Kufah, Irak pada tahun 731 M (113 H)[1]. Ia berasal dari suku
Bujailah, salah satu suku bangsa Arab. Keluarganya disebut Ansari karena dari
pihak ibunya masih mempunyai hubungan dengan kaum Ansar (pemeluk Islam pertama
dan penolong Rasulullah SAW di Madinah). Sehingga kata-kata al-Anshari pada
namanya merupakan nisbah dari sebutan nasab tersebut[2].
Sejak
Abu Yusuf masih kecil, beliau mempunyai minat ilmiah yang tinggi, tetapi karena
keadaan ekonomi keluarganya yang lemah, maka beliau bekerja mencari nafkah.
Dalam belajar, beliau sangat gigih dan menunjukkan kemampuan yang tinggi
sebagai ahlulhadis dan ahlurra’yi yang dapat menghafal sejumlah
hadist. Hingga kemudian beliau mendalami ilmu fiqh yang dipelajarinya pada
Muhammad bin Abdurrahman bin Abi Laila atau Ibnu Abi Laila. Kemudian beliau
belajar pada Imam Abu Hanifah, pendiri Mazhab Hanafi. Karena melihat bakat dan
semangat serta ketekunan Abu Yusuf dalam belajar, Imam Abu Hanifah menyanggupi
untuk membiayai semua keperluan pendidikannya, bahkan biaya hidup keluarganya.
Imam
Abu Hanifah sangat mengharapkan agar Abu Yusuf kelak dapat melanjutkan dan
menyebarluaskan Mazhab Hanafi ke berbagai dunia Islam. Hadist yang
diriwayatkannya diperoleh dari guru-gurunya, antara lain Abi Ishaq al Syaibani,
Sulaiman al Taymi, Yahya bin Said al Ansari, A’masi, Hisyam bin Urwah, Ata’ bin
Sa’ib, dan Muhammad Sihaq bin Yasir.
Setelah
Imam Abu Hanifah wafat, Abu Yusuf menggantikan kedudukannya sebagai guru pada
perguruan Imam Abu Hanifah. Ketika itu Abu Yusuf tetap mewarisi prinsip gurunya
yang tidak mau memegang jabatan apapun dalam bidang pemerintahan, terutama
jabatan kehakiman. Namun, sejak Imam Abu Hanifah wafat, keadaan ekonomi
keluarganya semakin lama semakin memburuk, hal itu membuat karier keilmuannya
tidak berkembang. Sehingga pada tahun 166 H/782 M beliapun meninggalkan Kufah
dan pergi ke Baghdad. Dan disinilah karier keilmuannya berkembang hingga beliau
memegang jabatan dalam kehakiman. Abu Yusuf meninggal pada tahun 182 H/798 M[3].
Abu
Yusuf adalah seorang mufti pada masa kekhalifahan Harun al Rasyid. Jabatan
penting yang pernah diamanahi pada Abu Yusuf :
1.
Pada tahun 159-169 H/775-785 M Abu Yusuf diangkat sebagai hakim oleh Khalifah
Abbasiyah, al Mahdi di Baghdad Timur. Jabatan ini terus dipegangnya sampai masa
kekhalifahan al Hadi pada tahun 169-170 H/785-786 M. Jabatan yang dipegangnya
pada masa ini hanya memberi wewenang kepadanya untuk memutuskan perkara yang
diajukan serta memberi fatwa bagi yang membutuhkannya.
2.
Pada masa pemerintahan Khalifah Harun ar Rasyid, tahun 170-194 H (786-809 M),
beliau menjabat sebagai Qadi (hakim) dan Qadi al Qudah, hakim
agung, sebuah jabatan tertinggi dalam lembaga peradilan pada masa Khalifah
Harun Ar-Rasyid[4]. Jabatan ini belum pernah ada
sejak Bani Umayyah sampai pada masa Khalifah al Mahdi dari Daulah Abbasiyah.
Pada masa ini, wewenang dan tanggungjawabnya sebagai hakim lebih luas, yaitu
disamping memutuskan perkara, juga bertanggungjawab menyusun materi hukum yang
diterapkan oleh para hakim. Wewenangnya yang paling penting adalah mengangkat
para hakim di seluruh negeri.
B.
Karya-karya Abu Yusuf
Abu
Yusuf merupakan seorang tokoh yang cukup mempunyai nama besar. Hal ini
dikarenakan pola berpikirnya yang maju, dan beliau juga seorang tokoh yang
paling banyak menentukan kebijakan-kebijakan dalam kehidupan nasyarakat dan
bernegara pada masa itu. Selain dari itu, beliau juga tokoh ilmuwan yang brillian.
Sebagai bukti adalah karya ilmiah dan tulisan beliau yang merespon beberapa
gejala dan problematika masyarakat yang berkenaan dengan tatanan sosial dan
agama.
Di
antara karya-karya dan tulisan beliau adalah sebagai berikut:
1.
Kitab al-Atsar
Sebuah
kitab yang menghimpun hadits-hadits yang diriwayatkan dari para gurunya dan
juga dari ayahnya. Ia mengemukakan pendapat gurunya, Imam Abu Hanifah, kemudian
pendapatnya sendiri dan menjelaskan sebab terjadinya perbedaan pendapat mereka.
2.
Kitab Ikhtilaf Abi Hanifah wa Ibni Abi Laila.
Didalamnya
dikemukakan pendapat Imam Abu Hanifah dan ibn Abi Laila serta perbedaan
pendapat mereka[5].
3.
Kitab al-Radd ala Siyar al-Auza’i
Kitab
ini memuat beberapa pendapat dan pandangan Abu Yusuf tentang beberapa hukum
Islam yang merupakan himpunan dari beberapa kritikan dan sanggahan-sanggahan
beliau terhadap pendapat al-Auza’i di seputar perang dan jihad.
4.
Kitab Adabu al-Qadhi
Sebuah
kitab yang memuat tentang ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi oleh seorang
hakim (Qadhi).
5.
Kitab al-Maharij fi al-Haili
Kitab
ini memuat tentang kajian biologi, tentang binatang-binatang dan hal-hal yang
berkenaan dengannya.
6.
Kitab al-Jawami’
Kitab
ini banyak memuat tentang hal yang berkenaan dengan pendidikan[6].
7.
Kitab al-Kharaj
Kitab
ini merupakan karya monumental beliau. Selain kitab ini memuat tentang banyak
masalah-masalah yang erat kaitannya dengan fenomena-fenomena sosial, kitab ini
pun telah dijadikan sebagai panduan dalam menentukan kebijakan perekonomian
pada masa dinasti Abbasiyyah, terutama sejak di bawah pemerintahan khalifah
Harun al-Rasyid. Dengan kitab ini pulalah beliau dinobatkan menjadi faqih
dan juga sebagai tokoh ekonomi muslim klasik.
Kitab
al-Kharaj mencakup berbagai bidang, antara lain:
a.
Tentang pemerintahan, seoarang khalifah adalah wakil Allah di bumi
untuk melaksanakan Perintah-Nya. Dalam hubungan hak dan tanggung jawab
pemerintah terhadap rakyat. Kaidah yang terkenal adalah Tasharaf
al-imam manuthum bi al-Maslahah.
b.
Tentang keuangan, uang negara bukan milik khalifah tetapi amanat Allah dan
rakyatnya yang harus dijaga dan penuh tanggung jawab.
c.
Tentang pertanahan, tanah yang diperoleh dari pemberian dapat ditarik
kembali jika tidak digarap selama tiga tahun dan diberikan kepada yang
lain.
d.
Tentang perpajakan, pajak hanya ditetapkan pada harta yang melebihi kebutuhan
rakyat yang ditetapkan berdasarkan pada kerelaan mereka.
e.
Tentang peradilan, hukum tidak dibenarkan berdasarkan hal yang subhat. Kesalahan
dalam mengampuni lebih baik dari pada kesalahan dalam menghukum. Jabatan tidak
boleh menjadi bahan pertimbangan dalam persoalan keadilan.
Selain
dari beberapa kitab di atas sebagian ilmuwan menginformasikan tentang masih
banyak lagi kitab-kitab yang ditulis oleh Imam Abu Yusuf, seperti kitab
as-Salah (mengenai shalat), Al-Zakah (mengenai zakat), al-Shiyam (mengenai
puasa), al-Bai’ (mengenai jual-beli), al-Fara’id (mengenai warisan),
al-Wasiyyah (mengenai wasiat), dan lain-lain.
C.
Latar Belakang Pemikiran Ekonomi Abu Yusuf
Latar
belakang pemikirannya tentang ekonomi setidaknya dipengaruhi beberapa faktor,
baik intern maupun ekstern. Faktor intern muncul dari latar belakang pendidikannya
yang dipengaruhi dari beberapa gurunya. Hal ini nampak dalam penetapan
kebijakan yang dikeluarkannya, tidak keluar dari konteksnya. Ia berupaya
melepaskan belenggu pemikiran yang telah digariskan para pendahulu, dengan cara
mengedepankan rasioanalitas dengan tidak bertaqlid.
Faktor
ekstern, adanya sistem pemerintahan yang absolute
dan terjadinya pemberontakan masyarakat terhadap kebijakan khalifah yang sering
menindas rakyat. Ia tumbuh dalam keadaan politik dan ekonomi kenegaraan yang
tidak stabil, karena antara penguasa dan tokoh agama sulit untuk dipertemukan.
Dengan
keadaan seperti itulah Abu Yusuf tampil dengan pemikiran ekonomi al-kharaj.
Penekanan terhadap tanggung jawab penguasa merupakan tema pemikiran ekonomi
islam yang selalu dikaji sejak awal. Tema ini pula yang ditekankan Abu Yusuf
dalam surat panjang yang dikirimkannya kepada penguasa dinasti Abbasiyah,
khalifah harun al-rasyid. Dikemudian hari, surat yang membahas tentang
pertanian dan perpajakan tersebut sebagai kitab al-Kharaj.
Abu
Yusuf cenderung menyetujui negara mengambil bagian dari hasil pertanian dari
para penggarap menarik sewa dari lahan pertanian. Dalam pandangannya, cara ini
lebih adil dan tampaknya akan memberikan hasil produksi yng lebih besar dengan
memberikan kemudahan dalam memperluas tanah garapan dalam hal pajak, ia telah
meletakkan prinsip-prinsip yang jelas berabad-abad kemudian dikenal oleh para
ahli ekonomi sebagai Canons of taxation. Kesanggupan membayar, pemberian
waktu yang longgar bagi pembayar pajak dan sentralisasi pembuatan keputusan
dalam administrasi pajak adalah beberapa prinsip yang ditekankannya. Misalnya
Abu Yusuf juga mengangkat kisah khalifah Umar ibn Khattab yang menghadapi kaum
nasrani bani Tlaghlab. “Mereka adalah orang arab yang anti pajak, maka
jangan sekali-kali kamu jadikan mereka sebagai musuh (karena tidak mau membayar
pajak), maka ambillah dari mereka pajak dengan atas nama sedekah. Karena mereka
sejak dulu mau membayar sedekah dengan berlipat ganda asal tidak bernama pajak”.
Mendengar
hal itu pada mulanya Khalifah Umar menolak usulan ini, tetapi kemudian hari
justru menyetujuinya, sebab didalamnya terdapat unsur mengais manfaat dan
mencegah mudharat. Sebagai contoh dalam sentralisasi pembuatan keputusan dalam
administrasi pajak.
Dalam
bukunya Kitab al-Kharaj, Abu Yusuf menguraikan kondisi-kondisi untuk perpajakan
yaitu :
1.
Charging a justifiable minimum (harga minimum yang dapat dibenarkan).
2.
No oppression of tax-payers (tidak menindas para pembayar pajak).
3.
Maintenance of a healty treasury (pemeliharaan harta benda yang sehat).
4.
Benefiting both government and tax-payers (manfaat yang diperoleh bagi
pemerintah dan para pembayar pajak).
5.
In choosing between alternative policies having the same effects on
treasury, preferring the one that benefits tax-payers (pada pilihan
antara beberapa alternative peraturan yang memiliki dampak yang sama pada harta
benda, yang melebihi salah satu manfaat bagi para pembayar pajak.
Abu
Yusuf dengan keras menentang pajak pertanian. Ia menyarankan agar para petugas
pajak diberi gaji dan prilaku mereka harus diawasi untuk mencegah korupsi dan
praktek penindasan. Dan mengusulkan penggantian sistem pajak tetap (Lump Sum
Sistem) atas tanah menjadi pajak proposional atas hasil pertanian. Sistem
proposional ini lebih mencerminkan rasa keadilan serta mampu menjadi Automatic
Stabilizer bagi perekonomian sehingga dalam jangka panjang perekonomian
tidak akan berfluktuasi terlalu tajam. Bagi Abu yusuf metode pajak secara
proposional dapat meningkatkan pemasukan Negara dari pajak tanah dari sisi lain
mendorong para penanam untuk meningkatkan produksinya.
Abu
Yusuf mengatakan : “Dalam pandangan saya, sistem perpajakan terbaik untuk
menghasilkan pemasukan lebih banyak bagi keuangan Negara dan yang paling tepat
untuk menghindari kezaliman terhadap pembayar pajak oleh para pengumpul pajak
adalah pajak pertanian yang proposional. Sistem ini akan menghalau kezaliman
terhadap para pembayar pajak dan menguntungkan keuangan Negara”.
Sistem
pajak ini didasarkan pada hasil pertanian yang sudah diketahui dan dinilai,
sistem tersebut mensyaratkan penetapan pajak berdasarkan produki keseluruhan,
sehingga sistem ini akan mendorong para petani untuk memanfaatkan tanah tandus
dan mati dan memperoleh bagian tambahan. Dalam penetapan angka, Abu Yusuf
menganggap system irigasi sebagai landasannya, perbedaan angka yang diajukannya
adalah sebagai berikut :
a.
40 % dari produksi yang diairi oleh hujan alamiah.
b.
30 % dari produksi yang diairi secara artificial 1/3 dari produksi tanaman
(pohon palm, kebun buah-buahan dan sebagainya) 1/4 dari produksi tanaman musim
panas.
Dari
tingkatan angka diatas dapat dilihat bahwa Abu Yusuf menggunakan sistem irigasi
sebagai kriteria untuk menentukan kemampuan tanah membayar pajak, beliau
menganurkan menetapkan angka berdasarkan kerja dan modal yang digunakan dalam
menanam tanaman.
Hal
kontroversial dalam analisis ekonomi Abu Yusuf ialah pada masalah pengendalian
harga (tas’ir). Ia menentang penguasa yang menetapkan harga. Argumennya
didasarkan pada sunah Rasul. Dalam hal ini beliau mengutip hadits-hadits
Rasullullah SAW. Yang mengatakan bahwa “Tinggi dan rendahnya barang
merupakan bagian dari keterkaitan dengan keberadaan Allah, dan kita tidak bias
mencampuri terlalu jauh bagian dari ketetapan tersebut”. (riwayat Abdu
a-Rahman bin Abi Laila dari Hikam bin ‘u Taibah)
Dan
hadis yang menyatakan “Sesungguhnya urusan tinggi rendahnya harga suatu
barang punya kaitan erat dengan kekuasaan Allah Swt. Aku berharap dapat bertemu
dengan tuhanku dimana salah seorang diantara kalian tidak akan menuntutku
karena kezaliman” (Hadits Tsabit Abu Hamzah al-Yamani dari Salim bin Abi
Ja’ad).
Dan
“. . .Allah itu sesungguhnya adalah penentu harga, penahan, pencurah serta
pemberi rezeki. aku mengharapkan dapat menemui tuhanku dimana salah seorang
diantara kalian tidak menuntutku karena kezaliman dalam hal darah dan harta”.
(riwayat Sufyan bin Uyainah, dari Ayub dan Hasan).
Abu
yusuf menyatakan bahwa hasil panen yang berlimpah bukan alasan untuk menurunkan
harga panen dan sebaliknya, Kelangkaan tidak mengakibatkan harganya melambung.
Pendapat Abu Yusuf ini merupakan hasil observasi. Fakta dilapangan menunjukkan
bahwa ada kemungkinan kelebihan hasil dapat berdampingan dengan harga yang tinggi
dan kelangkaan dengan harga yang rendah. Namun disisi lain, Abu Yusuf juga
tidak menolak peranan permintaan dan penawaran dalam penentuan harga. Secara
tegas AbuYusuf mengatakan ada beberapa variabel-variabel lain yang
mempengaruhi, namun beliau tidak menjelaskan secara rinci.
Tapi
bias dari variabel itu adalah pergeseran dalam permintaan atau jumlah uang yang
beredar di suatu Negara, atau penimbunan dan penahanan barang, atau semua hal
tersebut. Dapat dilihat bahwa pemikiran AbuYusuf menggambarkan adanya batasan-batasan
tertentu bagi pemerintah dalam menentukan kebijakan harga. Abu Yusuf lebih
banyak mengedepankan ra’yu dengan menggunakan perangkat analisis qiyas
dalam upaya mencapai kemaslahatan ‘ammah sebagai tujuan akhir hukum,
yang didasarkan pada al-qur’an, al-hadits, maupun landasan-landasan lainnya.
Hal ini yang nampak dalam pembahasannya kitab al-Kharaj, kemaslahatan
yang dimaksud oleh Abu Yusuf adalah maslahah/kesejahteraan, baik sifatnya Mikro
(individu) maupun Makro (kelompok).
D.
Teori Pemikiran Ekonomi Abu Yusuf
1.
Mekanisme
Abu
Yusuf dalam membenahi sistem perekonomian, ia membenahi mekanisme ekonomi
dengan jalan membuka jurang pemisah antara kaya dan miskin. Ia memandang bahwa
masyarakat memiliki hak dalam campur tangan ekonomi, begitu juga sebaliknya
pemerintah tidak memiliki hak bila ekonomi tidak adil[7].
a.
Menggantikan sistem Wazifah dengan sistem Muqasamah
Wazifah dan Muqasamah merupakan dua istilah yang digunakan
Abu Yusuf dalam membahas sistem pungutan pajak. Menurut Abu Yusuf, sistem Wazifah
perlu diganti dengan sistem Musaqamah, karena Musaqamah merupakan
sistem yang bisa mencapai keadilan ekonomi[8]. Sistem Wazifah adalah
sistem pemungutan yang ditentukan berdasarkan nilai tetap, tanpa membedakan
ukuran tingkat kemampuan wajib pajak atau mungkin dapat dibahasakan dengan
pajak yang dipungut dengan ketentuan jumlah yang sama secara keseluruhan.
Sedangkan
sistem Muqosomah merupakan sistem pemungutan pajak yang diberlakukan
berdasarkan nilai yang tidak tetap (berubah) dengan mempertimbangkan tingkat
kemampuan dan presentase penghasilan atau pajak proporsional, sehingga pajak
diambil dengan cara yang tidak membebani kepada masyarakat.
b.
Membangun Fleksibilitas Sosial
Yang
sering menjadi perbincangan dan diskusi yaitu ketika konsep agama dan negara
dihadapkan tentang Muslim dan non-Muslim, diantaranya warga negara yang
non-Muslim harus membayar pajak, sedangkan warga Muslim tidak diharuskan. Islam
hanya mengakui warga Muslim yang mendapat kepastian hukum penuh, sedangkan
non-Muslim tidak. Abu Yusuf dalam hal ini menyikapi perlakuan terhadap tiga
kelompok yang dianggap tidak mempunyai kapasitas hukum secara penuh, yaitu
kelompok Harbi, Musta’min, dan Zimmi.
Ketiga
kelompok ini mendapat perhatian khusus dalam pandangan Abu Yusuf, dengan
memberi pemahaman keseimbangan dan persamaan hak terhadap mereka di tengah
sesuai status kewarganegaraan, sistem perekonomian dan perdagangan, serta
ketentuan hukum lainnya. Perhatian khusus tersebut diantaranya terlihat dalam
mekanisme penetapan pajak Jizyah terhadap mereka[9].
c.
Membangun Sistem Politik dan Ekonomi yang Transparan
Menurut
Abu Yusuf pembangunan sistem ekonomi dan politik, mutlak dilaksanakan secara
transparan[10], karena asas transparan dalam
ekonomi merupakan bagian yang paling penting guna mencapai perwujudan ekonomi
yang adil dan manusiawi.
Pengaturan
pengeluaran negara, baik berkait dengan Insidental Revenue (Ghanimah
dan Fai’) maupun Permanent Revenue (Kharaj, Jizyah, Ushr, dan
Shadaqah/Zakat) dijelaskan secara transparan pengalokasiannya kepada
masyarakat, terutama kaitannya dengan fasilitas publik.
Transparansi
ini terwujud dalam peran dan hak asasi masyarakat dalam menyikapi tingkah laku
dan kebijakan ekonomi, baik yang berkenaan dengan nilai-nilai keadilan (al-Adalah),
kehendak bebas (al-Ikhtiyar), keseimbangan (al-Tawazun), dan
berbuat baik (al-Ikhsan).
d.
Menciptakan Sistem Ekonomi yang Otonom
Salah
satu upaya untuk mewujudkan visi ekonomi dalam pandangan Abu Yusuf adalah upaya
menciptakan sistem ekonomi yang otonom (tidak terikat dari intervensi
pemerintah)[11].Dalam hal ini, mekanisme
kerja yang beliau tawarkan adalah analisisnya terhadap regulasi harga yang
bertentangan dengan teori supply and demand.
Bagi
beliau, jumlah banyak dan sedikitnya barang tidak dapat dijadikan tolak ukur
utama bagi naik dan turunnya harga, tapi ada kekuatan lain yang lebih
menentukan.
2.
Keuangan Publik
Yang
menjadi prinsip dasar pemikiran Abu Yusuf tentang ekonomi adalah bahwa
semua kekayaan yang dikumpulkan dan dikelola oleh khalifah adalah amanah
dari Allah yang akan dimintai pertanggungjawaban. Semua kebijakan negara
harus mengedepankan aspek kepentingan rakyat seluas-luasnya.
Dalam
konsep keuangan publik, penerimaan negara menurut Abu Yusuf dapat
diklasifikasin dalam beberapa kategori utama, yaitu:
a.
Ghanimah
Ghanimah
adalah segala sesuatu yang dikuasai oleh kaum Muslim dari harta orang kafir
melalui peperangan. Dikatakan Abu Yusuf bahwa ghaminah merupakan sumber
pemasukan Negara. Pemasukan dari ghanimah tetap ada dan menjadi bagian yang
penting dalam keuangan publik[12]. Akan tetapi, karena sifatnya
yang tidak rutin, maka pos ini dapat digolongkan sebagai pemasukan yang tidak
tetap bagi Negara.
b.
Pajak (Kharaj)
Kharaj adalah pajak tanah yang dipungut dari non-Muslim[13]. Menurut Abu Yusuf, tanah
yang akan dikenai pajak antara lain sebagai berikut:
a)
Wilayah lain (di luar Arab) di bawah kekuasaan Islam.
·
Wilayah yang diperoleh melalui peperangan.
·
Wilayah yang diperoleh melalui perjanjian damai.
·
Wilayah yang dimiliki muslim diluar Arab (membayar Usyr).
b)
Wilayah yang berada di bawah perjanjian damai.
·
Penduduk yang kemudian masuk Islam (membayar Usyr).
·
Penduduk yang tidak memeluk Islam (membayar Kharaj).
c)
Tanah taklukan
·
Penduduk yang masuk Islam sebelum kekalahan, maka tanah yang mereka
miliki akan tetap menjadi milik mereka dan harus membayar Usyr.
·
Tanah taklukan tidak diserahkan dan tetap dimiliki dzimmi, maka wajib
membayar Kharaj.
·
Tanah yang dibagikan kepada para pejuang, maka tanah tersebut dipungut Usyr.
·
Tanah yang ditahan Negara, maka kemungkinan jenis pajaknya adalah Usyr
dan Kharaj.
c.
Zakat
Pertama, zakat pertanian[14]. Jumlah pembayaran zakat
pertanian adalah sebesar usyr, yaitu 10% dan 5%, tergantung dari jenis tanah
dan irigasi. Yang termasuk kategori tanah ‘usryiyah menurut Abu Yusuf
adalah :
a)
Lahan yang termasuk jazirah arab, meliputi Hijaz, Makkah, Madinah dan Yaman.
b)
Tanah tandus atau mati yag dihidupkan kembali oleh orang slam.
c)
Setiap tanah taklukan yang dibagikan kepada tentara yang ikut berperang,
seperti kasus tanah khaibar.
d)
Tanah yang diberikan kepada orang Islam, seperti tanah yang dibagikan melalui
institusi kita kepada orang-orang yang berjasa bagi Negara.
e)
Tanah yang dimiliki oleh orang Islam dari Negara, seperti tanah sebelumnya
dimiliki oleh raja-raja Persia dan keluarganya, atau tanah yang ditinggalkan
oleh musuh yang terbunuh atau melahirkan diri dari peperagan.
Kedua, objek zakat adalah zakat dari hasil mineral atau barang
tambang lainnya. Abu Yusuf dan Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa standar zakat
untuk barang-barang tersebut, tarifnya seperti ganimah 1/5 atau 20% dari total
produksi.
d.
Faiy’
Faiy’ adalah segala sesuatu yang dikuasai kaum Muslimin dari
harta orang kafir tanpa peperangan, temasuk harta yang mengikutinya, yaitu kharaj
tanah tersebut, jizyah perorangan dan usyr dari perdagangan[15].
Semua
harta faiy’ dan harta- harta yang mengikutinya berupa kharaj, jizyah
dan usyr merupaka harta yang boleh dimanfaatkan oleh kaum muslimin dan
disimpan dalam Bait Al-Mal, semuanya termasuk kategori pajak dan
merupakan sumber pendapatan tetap bagi Negara, harta tersebut dapat
dibelanjakan untuk memelihara dan mewujudkan kemaslahatan Umat.
e.
Usyr (Bea Cukai)
Usyr merupakan hak kaum muslim yang diambil dari harta
perdagangan ahl jimmah dan penduduk kaum Harbi yang melewati perbatasan
Negara Islam. Usyr dibayar dengan cash atau barang[16]. Abu yusuf, melaporkan bahwa
Abu Musa Al- As’ari, salah seorang gurbernur, pernah menulis kepada khalifah
Umar bahwa para pedagang Muslim dikenakan bea cukai dengan tarif
sepersepuluh di tanah-tanah Harbi. Khalifah Umar menasehatinya untuk melakuka
tiga hal yang sama dengan menarik bea cukai dari mereka seperti yang
mereka lakukan kepada pedagang Muslim.
Tarif
usyr ditetapkan sesuai dengan status pedagang. Jika ia Muslim maka ia
akan dikenakan zakat pedagang sebesar 2,5% dari total barang yang dibawanya.
Sedangkan ahl jimah dikenakan tarif 5%, kafir harbi dikenakan tarif 10%. Selain
itu, kafir harbi dikenakan bea cukai sebanyak kedatangan mereka ke
Negara Islam dengan barang yang sama tetapi, bagi pedagang Muslim dan pedagang
ahl jimmah bea cukai hanya dikenakan sekali dalam setahun.
Dalam
pengumpulan bea cukai, Abu Yusuf mensyaratkan dua hal yang harus
dipertimbangkan, yaitu:
Pertama, barang-barang tersebut haruslah barang-barang yang
dimaksudkan untuk diperdagangkan. Kedua, nilai barang yang dibawa tidak
kurang dari 200 dirham.
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
Ya’qub
bin Ibrahim bin Habib bin Khunais bin Sa’ad al-anshari, atau yang sering
dikenal Abu Yusuf, lahir di Kufah pada tahun 113H (731M) dan meninggal dunia
tahun 182H (789M). Sejak Abu Yusuf masih kecil, beliau mempunyai minat ilmiah
yang tinggi, tetapi karena keadaan ekonomi keluarganya yang lemah, maka beliau
bekerja mencari nafkah. Setelah Imam Abu Hanifah wafat, Abu Yusuf menggantikan
kedudukannya sebagai guru pada perguruan Imam Abu Hanifah.
Kitab-kitab
karya Abu Yusuf adalah Kitab al-Atsar, Kitab al-Kharaj, Kitab al-Radd ala Siyar
al-Auza’i, Kitab Adabu al-Qadhi, Kitab al-Maharij fi al-Haili, Kitab
al-Jawami’, Kitab Ikhtilaf Abi Hanifah wa Ibni Abi Laila dan masih banyak lagi.
Latar
belakang pemikirannya tentang ekonomi dipengaruhi 2 faktor, yaitu:
a.
Faktor intern muncul dari latar belakang pendidikannya yang
dipengaruhi dari beberapa gurunya. Hal ini nampak dalam penetapan kebijakan
yang dikeluarkannya, tidak keluar dari konteksnya. Ia berupaya melepaskan
belenggu pemikiran yang telah digariskan para pendahulu, dengan cara
mengedepankan rasioanalitas dengan tidak bertaqlid.
b.
Faktor ekstern, adanya sistem pemerintahan yang absolute dan terjadinya
pemberontakan masyarakat terhadap kebijakan khalifah yang sering menindas
rakyat. Ia tumbuh dalam keadaan politik dan ekonomi kenegaraan yang tidak
stabil, karena antara penguasa dan tokoh agama sulit untuk dipertemukan.
Pemikiran
Abu Yusuf memperlihatkan perhatiannya yang besar pada sistem perekonomian yang
semakin berkembang. Dan tanpa kehilangan jati dirinya, beliau mengedapankan
nilai-nilai moral dan sosial yang merupakan salah satu implementasi dari
pemahaman keislaman yang begitu mendalam. Kitab Al-Kharaj karyanya merupakan
salah satu literatur dan bahan rujukan bagi para pemikir sesudahnya maupun
pemikir-pemikir kontemporer dalam menyusun kembali sistem Islam yang sempurna
dari sisi ekonomi.
Bukan
hal yang mustahil jika dikemudian hari terbentuk sistem ekonomi Islam yang utuh
yang merupakan hasil dari para pemikir ekonomi Islam klasik maupun kontemporer.
Dengan tetap berbasis pada sayari’at ( Qur’an dan Sunnah ).
[1] Euis Amalia. Sejarah
Pemikiran Ekonomi Islam: dari Masa Klasik hingga Kontemporer. (Jakarta:
Pustaka Asatruss, 2005),
[2] “Biografi Abu Yusuf”.
http://biografi Abu Yusuf.com/, diakses 26 September 2012.
[3] Adimarwan Karim. Sejarah
Pemikiran Ekonomi. (Jakarta: Raya Grafindo Persada, 2006),
[4] Madjid, M. Nazori, Pemikiran
Ekonomi Islam Abu Yusuf, Yogyakarta: Pusat Studi Ekonomi Islam, 2003.
[5] Adimarwan Karim. Sejarah
Pemikiran Ekonomi. (Jakarta: Raya Grafindo Persada), hal 231-232.
[6] Heri Sudarsono, Konsep
Ekonomi Islam Suatu Pengantar, Yogyakarta. Ekonisia. 2003. Hal. 152
[7] “Teori Pemikiran Abu Yusuf”.
http://Teori Pemikiran Abu Yusuf.com/, diakses 26 September 2012.
[8] Ibid.
[9] “Teori Pemikiran Abu Yusuf”.
http://Teori Pemikiran Abu Yusuf.com/, diakses 26 September 2012.
[10] Madjid, M. Nazori, Pemiran
Ekonomi Islam Abu Yusuf, Yogyakarta: Pusat Studi Ekonomi Islam, 2003.
[11] “Biografi Abu Yusuf”.
http://biografi Abu Yusuf.com/, diakses 26 September 2012.
[12] Euis Amalia. Sejarah
Pemikiran Ekonomi Islam: dari Masa Klasik hingga Kontemporer, hal 72.
[13] Ibid. hal 76.
[14] Euis Amalia. Sejarah
Pemikiran Ekonomi Islam: dari Masa Klasik hingga Kontemporer, hal 72.
[15] Ibid. hal 74..
[16] Euis Amalia. Sejarah
Pemikiran Ekonomi Islam: dari Masa Klasik hingga Kontemporer, hal 75.
đồng tâm
BalasHapusgame mu
cho thuê nhà trọ
cho thuê phòng trọ
nhac san cuc manh
số điện thoại tư vấn pháp luật miễn phí
văn phòng luật
tổng đài tư vấn pháp luật
dịch vụ thành lập công ty trọn gói
Thậm chí là Kỷ Chú, tuy lôi thôi thành tính, nhưng tất cả mọi người, kể cả Mạc Thiên Vân, đều không có ai dám khinh thường hắn.
"Mạc Thiên Vân, hai người kia... có cừu oán với ngươi?" Một người nhàn nhạt hỏi. Câu hỏi này rõ ràng mang theo suy nghĩ: "Không phải chứ. Hai người này vừa thấy đã khiến cho người ta mong muốn kết giao. Khí chất trời sinh như vậy, không thể thay đổi. nếu là người của Trung Tam thiên, ta không thể nào không biết. Hạ Tam Thiên cũng không thể có nhân vật bậc này... Duy nhất có thể chính là Thượng Tam Thiên. Chỉ là, nếu như là Thượng Tam Thiên... Mạc Thiên Vân ngươi khẩn trương cái gì?"
Thiếu niên vừa lên tiếng chiếm cứ một bàn ở chính giữa trung tâm, một thân bạch y, mày kiếm sắc bén, trong ánh mắt như vô tình hữu ý chớp động hào quang tà dị quỷ mị.
Điều này khiến cho khí chất của hắn tựa hồ có thể thay đổi bất cứ lúc nào. Thoáng cái tà dị, thoáng cái âm nhu, rồi lát sau lại có chút tàn nhẫn....
Nói ngắn gọn lại, bất cứ người nào nhìn thấy hắn, đều có cảm giác: người này có điểm tà!
Mạc Thiên Vân trong lòng căng thẳng, nhưng thần sắc trên mặt vẫn không động, khẽ cười nói: "Ngạo huynh, ngươi với ta ngày xưa không oán, gần đây không thù, như thế nào lại cừu oán ta như vậy?Ngạo huynh nói như vậy, có chút khó hiểu rồi. Tại hạ bất quá chỉ nhắc nhở mọi người một câu, vì sao Ngạo huynh lại lấy bụng tiểu nhân đo lòng quân tử như thế?"
Mau mendapatkan pelayanan yang baik dan ramah???
BalasHapusModal Kecil bisa mendapatkan hasil yg luar biasa...
Untuk yang lagi galau, yang lagi bosan tidak tahu mau ngapain, tenang,,sekarang ada 288betting.com yang akan menghibur kalian sekaligus mengisi hari-hari kalian dengan games" online yang pastinya tidak akan mengecewakan kalian deh...dan tentu nya juga masih banyak lagi bonus tiap bulan nya buruannn,,,,yuk ikutan gabung bersama 288betting.com
Tersedia berbagai game di dalamnya :
* Sportsbook
* Kasino
* Togel
* Poker
* Number Games
* Slots
Kunjungi Situs Kami !!
Dapatkan Bonus Rollingan TO Sebesar 0,5% / Hari
Bonus Referral Sebesar 20% Seumur Hidup
dengan minimal deposit hanya Rp. 20.000 dan minimal withdraw Rp. 50.000
Info lebih lanjut silahkan hubungi CS 24/7 melalui :
* Livechat
* Whatsapp : +855888278896
* Facebook : Stefanie Huang
Salam Sukses 288betting.com
SITUS JUDI ONLINE TERPERCAYA DAN TERLENGKAP DENGAN PELAYANAN CS YANG RAMAH
KABAR BAIK!!!
BalasHapusNama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.
Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.
Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.
Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.