BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Negara memiliki kekuasaan dengan
dasar dan tujuan tertentu. Bagaiman melaksakan, oleh siapa, untuk siapa
kekuasaaan kekuasaan itu, dan dibatasi oleh norma apa, semua itu termasuk
bidang teori Negara. Tidak ada satupun Negara yang tidak memiliki kekuasaan.
Adanya berbagai aspek mengenai
kewarganegaraan menjadikan suatu Negara memiliki hukum yamg harus di taati bagi
warga negaranya. Dan manusia yang sebagai makhluk sosial senantiasa ingin
berhubungan dan berkumpul dengan manusia lainnya. Perkembangan manusia dalam
sejarahnya terjadi karena pergaulan. Begitu pula sebaliknya manusia tidak akan
dapat berkembang tanpa hidup bergaul dan berkumpul. Manusia mempunyai insting
dan nurani bermasyarakat sehingga kehidupan menyendiri tanpa membutuhkan orang
lain kemungkinan kecil, karena bagaimana pun juga keutuhan suatu Negara
ditentukan oleh warga Negara yang utuh dan bersatu.
Mengetahi hal tersebut, pentingnya
identitas kewarganegaraan bertujuan untuk kita bisa mendapatkan hak-hak dan
kewajiban sebagai warga Negara, sehingga memungkinkan bagi masyarakat untuk
lebih meningkatkan keutuhan bagi negaranya dan hal tersebut juga mencegah
adanya warga Negara asing yang dapat memecah keutuhan Negara.
BABII
ISI
II.I NEGARA
Negara
adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat
pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan
keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur
negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari
negara lain.
Berdirinya suatu Negara yang merdeka
harus memenuhi beberapa syarat, yaitu ada wilayah tertentu, ada rakyat yang
tepat, dan pemerintah yang berdaulat. Ketiga syarat ini merupakan satu kesatuan
yang tidak dapat dipisahkan. Tanpa adanya wilayah tertentu, tidak mungkin ada
Negara. Demikian pula tanpa ada rakyat yang tetap.
a.
Pengertian Negara Berdasarkan Pendapat Para Ahli:
Prof. Farid
S.
Negara adalah Suatu wilayah
merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.
Georg
Jellinek
Negara adalah organisasi
kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
Georg Wilhelm
Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi
kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan
kemerdekaan universal
Roelof
Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi
yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
Roger H.
Soltau
Negara adalah alat atau wewenang
yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
Prof. R.
Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi
manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang
sama.
Prof. Mr.
Soenarko
Negara ialah organisasi
manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku
sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa
keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri
sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
Ditinjau dari teori
Negara, filsafah Negara akan menentukan bagaimana dasar teori kedaulatan Negara
itu. Artinya, mengetahui kedudukan dan hak-hak asasi warga Negara dan
mengetahui batas kekuasaan Negara. Teori-teori ini menunjukkan perkembangan
pikiran ahli-ahli hukum tata Negara, dan bersifat menunjukkan kedaulatan yang
seharusnya berlaku. Sepanjang sejarah bangsa, hampir tiap-tiap teori kedaulatan
dipraktekkan di berbagai Negara.
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang
kekuasaannya baik politik, ekonomi, social maupun budayanya diatur oleh
pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu
wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu
di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Negara adalah pengorganisasian
masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah
orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara
adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah
apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya
sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara
itu berada.
Syarat primer sebuah negara adalah
memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat.
Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Keberadaan negara, seperti organisasi
secara umum, adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan
bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen
yang disebut sebagai konstitusi, termasuk didalamnya nilai-nilai yang dijunjung
tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara. Sebagai dokumen yang mencantumkan
cita-cita bersama, maksud didirikannya negara Konstitusi merupakan dokumen
hukum tertinggi pada suatu negara. Karenanya dia juga mengatur bagaimana negara
dikelola. Konstitusi di Indonesia disebut sebagai undang-undang dasar.
Dalam bentuk modern, negara terkait
erat dengan keinginan rakyat untuk mencapai kesejahteraan bersama dengan
cara-cara yang demokratis. Bentuk paling kongkrit pertemuan negara dengan
rakyat adalah pelayanan publik, yakni pelayanan yang diberikan negara pada
rakyat. Terutama sesungguhnya adalah bagaimana negara memberi pelayanan kepada
rakyat secara keseluruhan, fungsi pelayanan paling dasar adalah pemberian rasa
aman. Negara menjalankan fungsi pelayanan keamanan bagi seluruh rakyat bila
semua rakyat merasa bahwa tidak ada ancaman dalam kehidupannya. Dalam
perkembangannya banyak negara memiliki layanan yang berbeda bagi warganya.
Berbagai keputusan harus dilakukan
untuk mengikat seluruh warga negara, atau hukum, baik yang merupakan penjabaran
atas hal-hal yang tidak jelas dalam Konstitusi maupun untuk menyesuaikan
terhadap perkembangan zaman atau keinginan masyarakat, semua kebijakan ini
tercantum dalam suatu undang-undang. Pengambilan keputusan dalam proses pembentukan
Undang-Undang haruslah dilakukan secara demokratis, yakni menghormati hak tiap
orang untuk terlibat dalam pembuatan
keputusan yang akan mengikat mereka itu. Seperti juga dalam organisasi biasa,
akan ada orang yang mengurusi kepentingan rakyat banyak.
b. Fungsi-Fungsi Negara :
1. Mensejahterakan serta
memakmurkan rakyat
Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
2. Melaksanakan ketertiban
Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.
Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.
3. Pertahanan dan keamanan
Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.
Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.
4. Menegakkan keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.
c. Tujuan Negara
1. Melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2. Memajukan
kesejahteraan umum
3. Mencerdaskan
kehidupan bangsa
4. Ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan social.
II.II KEWARGANEGARAAN
Rakyat yang menetap di suatu
wilayah tertentu dalam suatu Negara disebut warga Negara. Ia mempunyai
kewajiban terhadap Negara dan sekaligus mempunyai hak-hak yang wajib diberikan
dan dilindungi oleh Negara.
Kewarganegaraan merupakan keahlian kepada sebuah komuniti politik, sebuah
bandar pada asalnya, tetapi kini lebih
biasa merupakan sebuah negara yang membawa hak-hak penyertaan politik. Seorang
individu yang mempunyai keahlian ini dipanggil warga negara. Kewarganegaraan merupakan bagian dari
konsep kewargaan. Maksudnya warga yang ada di dalam suatu kota maka akan
disebut warga kota, dimana warga dan kota merupakan kesatuan politik.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan arti dengan kata kebangsaan. Hanya saja
yang membedakannya adalah hak untuk aktif dalam perpolitikannya. Ada
kemungkinan seseorang memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara.
Selain itu juga ada kemungkinan seseorang memiliki hak politik tanpa menjadi
anggota bangsa dari suatu negara.
Setiap warga Negara adalah penduduk
, sedangkan penduduk tidak selalu warga Negara karena ada kemungkinan sebagai
orang asing. Kalau demikian, penduduk suatu Negara mempunyai hubunngan yang
tidak terputus walaupun warga Negara yang bersangkutan telah berdomisili di
luar negeri selama dia tidak memutuskan kewarganegaraannya. Sebaliknya, seorang
asing hanya mempunyai hubungan selama dia bertempat tinggal di wilayah Negara
tersebut. Oleh karena itu menjadi kewajiban bagi Negara untuk melindunginya.
a. Cara Memperoleh Kewarganegaraan
1. Asas Kelahiran
- Ius Soli (Menurut Tempat Kelahiran) yaitu;
Penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat dimana ia
dilahirkan. Seseorang yang dilahirkan di negara A maka ia menjadi warga
negara A, walaupun orang tuanya adalah warga negara B. asas ini dianut
oleh negara Inggris, Mesir, Amerika dll
- Ius Sanguinis (Menurut Keturunan/Pertalian
Darah) yaitu; Penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan
keturunan dari negara mana seseorang berasal Seseorang yg dilahirkan di
negara A, tetapi orang tuanya warga negara B, maka orang tersebut menjadi
warga negara B.(dianut oleh negara RRC)
Pada saat sekarang
ini, yang hubungan antarnegara telah semakin baik dan sarana pengangkutan pun
sudah semakin modernnya, dapat saja terjadi seseorang untuk berdomisili di
negara lain. Apabila ia melahirkan anak di Negara tersebut, penentu warga
Negara anak tersebut tergantung pada asas yang dikenakan oleh Negara yang
bersangkutan. Kalau asas ius soli yang digunakan anak tersebut menjadi
warga Negara dari Negara tersebut. Dengan demikian putuslah hubungannya dengan
Negara asal orang tuanya. Karena alasan-alasan ini, pada umumnya Negara
beberapa Negara meninggalkan asas ius soli dan menganut asa ius
sanguinis. Asas ius sanguinis ini sangat bermanfaat bagi
Negara-nagara yang terletak berdampingan dengan Negara lainnya tanpa di batasi
laut, seperti Negara-negara Eropa Kontinental, yang penduduknya dapat dengan
mudah berpindah tempat tinggal.
Dengan asas ius
sanguinis ini, anak-anak yang dilahirkan dinegara lain akan tetap menjadi
warga Negara asal orang tuanya selama orang tuanya masih tetap menganut
kewarganegaraan Negara asalnya. Sebaliknya, bagi Negara-negara tertentu
terutama bagi Negara imigrasi, seperti Amerika Serikat, Australia, Canada,
untuk tahap pertama akan lebih menguntungkan apabila mereka menganut asa ius
soli, sebab anak-anak dari imigran di Negara-negara tersebut akan menjadi
warga Negara mereka dan putuslah hubungan dengan Negara asal orang tuanya.
2.
Naturalisasi
Adalah suatu perbuatan hukum yang
dapat menyebabkan seseorang memperoleh status kewarganegaraan, Misal :
seseorang memperoleh status kewarganegaraan akibat dari pernikahan, mengajukan
permohonan, memilih/menolak status kewarganegaraan
a.
Naturalisasi
Biasa Syarat-syarat :
- Telah berusia 21 Tahun
- Lahir di wilayah RI / bertempat
tinggal yang paling akhir min. 5 thn berturut-turut atau 10 tahun tidak
berturut-turut
- Apabila ia seorang laki-laki yg
sudah kawin, ia perlu mendapat persetujuan istrinya
- Dapat berbahasa Indonesia
- Sehat jasmani & rokhani
- Bersedia membayar kepada kas
negara uang sejumlah Rp.500 sampai 10.000 bergantung kepada penghasilan
setiap bulan
- Mempunyai mata pencaharian
tetap
- Tidak mempunyai kewarganegaraan
lain apabila ia memperoleh kewarganegaraan atau kehilangan kewarganegaraan
RI
b.
Naturalisasi Istimewa
Naturalisasi ini dapat diberikan
bagi mereka (warga asing) yang telah berjasa kepada negara RI dengan penyataan
sendiri (permohonan) untuk menjadi WNI, atau dapat diminta oleh negara RI.
b.
Permasalahan dalam
Pewarganegaraan
a. Apatride
adalah Seseorang
yang tidak memiliki status kewarganegaraan Contoh : Seorang keturunan bangsa A
(Ius Soli) lahir di negara B (Ius Sanguinis) Maka orang tsb bukan warga negara
A maupun warga negara B
b. Bipatride
adalah Seseorang
yang memiliki kewarganegaraan rangkap Contoh : Seorang keturunan bangsa C (Ius
Sanguinis) lahir di negara D (Ius Soli). Sehingga karena ia keturunan negara C,
maka dianggap warga negara C, tetapi negara D juga menganggapnya sebagai warga
negara, karena ia lahir di negara D
c. Multipatride
adalah seseorang
yang memiliki 2 atau lebih kewarganegaraan Contoh : Seorang yang bipatride juga
menerima pemberian status kewarganegaraan lain ketika dia telah dewasa, dimana
saat menerima kewarganegaraan yang baru ia tidak melepaskan status
bipatride-nya
Permasalahan
tersebut di atas harus di hindari dengan upaya:
- Memberikan Kepastian hukum yang
lebih jelas akan status hukum kewarganegaran seseorang
- Menjamin hak-hak serta
perlindungan hukum yang pasti bagi seseorang dalam kehidupan bernegara
c. Cara Memperoleh
Kewarganegaraan Indonesia
( Berdasarkan Penjelasan UU No. 62 Tahun 1958
)
- Karena kelahiran
- Pengangkatan
- Dikabulkannya Permohonan
- Pewarganegaraan
(Opsi/Repudiasi)
- Akibat Perkawinan
- Turut Ayah atau Ibu
- Pernyataan
Di jelaskan pada
pasal-pasal UUD 1945, adalah ;
Pasal. 26 :
Menyatakan diri sebagai warga negara dan penduduk Indonesia atau ingin menjadi
warga negara suatu negara.
Pasal. 27 (1) :
Memiliki persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan
Pasal. 27 (2) :
Memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak
Pasal. 28A : Berhak
mempertahankan hidup dan kehidupannya sebagai hak asasi manusia
Pasal. 29 (2):
Memperoleh jaminan untuk memeluk salah satu agama dan melaksanakan ajaran
agamanya masing-masing.
Pasal. 30 : Berhak
ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
Pasal. 31 : Berhak
memperoleh pendidikan
Pasal. 32 : Berhak
mengembangkan kebudayaan nasional
Pasal. 33 : Berhak
untuk mengembangkan usaha-usaha bidang ekonomi
Pasal. 34 : Berhak
memperoleh jaminan pemerliharaan dari pemerintah bagi fakir miskin dan
anak-anak terlantar
Biasanya, kewarganegaraan bersepadan
dengan kerakyatan . Bagaimanapun, kedua-dua istilah ini harus dibedakan.
Seorang warga negara mempunyai hak-hak untuk menyertai bidang politik
negerinya, seperti mengundi ataupun menjadi calon pilihan raya, sedangkan
seorang rakyat tidak seharusnya mempunyai hak-hak tersebut, walaupun biasanya
mereka mempunyainya.
Ada kemungkinan juga bahawa seorang
individu mempunyai hak-hak politik tanpa menjadi warganegara negara itu;
umpamanya, seorang warganegara dari negara komanwel yang menetap di united
kingdom mempunyai hak-hak politik yang sepenuhnya di negara itu tetapi tidak
mempunyai kewarganegaraan United Kingdom.
Kewarganegaraan seringnya melibatkan usaha untuk kebaikan masyarakat
melalui penyertaan, kerja sukarela, dan usaha untuk memperbaiki kehidupan semua
warganegara. Dalam konteks ini, sekolah-sekolah di england seringnya memberikan pelajaran mengenai
kewarganegaraan; di wales, model yang digunakan ialah:
Kewarganegaraan Kesatuan Eropah (EU)
Perjanjian Maastricht memperkenalkan konsep kewarganegaraan Kesatuan Eropah. Kewarganegaraan ini berasal daripada kewarganegaraan
ahli-ahli negaranya seseorang yang memegang kerakyatan salah satu daripada
ahli-ahli negara Kesatuan Eropah akan menjadi "warganegara Kesatuan"
sebagai tambahan dan secara automatik.
Kewarganegaraan EU memberikan hak-hak
dan hak istimewa yang tertentu di dalam EU; di banyak kawasan di dalam EU,
warganegara EU mempunyai hak-hak yang sama ataupun serupa dengan warganegara
asli ahli negara itu. Hak-hak yang diberikan kepada warganegara EU termasuk:
- kebebasan
pergerakan dan hak kediaman di dalam kawasan Ahli-ahli Negara;
- hak
mengundi dan menjadi calon dalam pilihan raya Parlimen Eropah serta dalam pilihan
perbandaran di dalam Ahli Negara kediamannya;
- hak
perlindungan diplomatik dan konsular;
- hak
prerogatif kepada Parliamen Eropah.
Hak kediaman membawa konotasi bukan
sahaja untuk hak mendiami, tetapi juga untuk hak memohon pekerjaaan dalam
mana-mana satu jawatan (termasuknya perkhidmatan awam negara, kecuali jawatan-jawatan yang sensitif seperti
pertahanan).
Kedudukan kewarganegaraan Kesatuan
semakin meningkat dan Mahkamah Keadilan Eropah telah menyatakan bahawa kewarganegaraan Kesatuan akan
menjadi "taraf yang asas untuk rakyat Ahli-Ahli Negara" (sila lihat
Kes C-184/99 Rudy Grzelczyk berlawan Centre Public d'Aide Sociale
d'Ottignes-Louvain-la-Neuve, [2001] ECR I-6193, perenggan 31). Suruhanjaya Eropah
juga telah menegaskan bahawa kewarganegaraan Kesatuan harus merupakan taraf
yang asas untuk rakyat EU, akan tetapi ini tidak diterima oleh banyak ahli
negara Kesatuan Eropah.
Kewarganegaraan
Komanwel
Konsep "Kewarganegaraan
Komanwel" terwujud sejak penubuhan Negara-negara Komanwel British. Sebagaimana dengan Kesatuan Eropah, seseorang memegang
kewarganegaraan Komanwel hanya kerana dia merupakan warganegara salah satu
daripada ahli-ahli negara Komanwel. Jenis kewarganegaraan ini memberikan hak
istimewa yang tertentu di dalam beberapa negara Komanwel:
- Sebagian
negara-negara tidak memerlukan visa pelancong daripada warganegara
negara-negara lain di dalam Komanwel.
- Disebagian
negara-negara Komanwel, pemastautin tetap dari negara-negara Komanwel
yang lain berlayak untuk hak-hak politik, umpamanya hak untuk mengundi
dalam pilihan raya tempatan dan nasional, dan di dalam beberapa kes, juga
hak untuk menjadi calon pilihan raya.
- Di
beberapa negara Komanwel, hak untuk bekerja di mana-mana satu jawatan
(termasuknya perkhidmatan awam) juga diberikan, kecuali untuk
jawatan-jawatan tertentu seperti jawatan dalam pertahanan, Gabenor-Jeneral, Presiden, dan Perdana
Menteri.
Sedangkan kewarganegaraan Komanwel terkadang
ditempatkan dalam perlambagaan tertulis
negara-negara Komanwel dan dianggapi sebagai sejenis kewarganegaraan duaan, tidak pernahnya terdapat rancangan untuk mempunyai pasport yang sama.
Kanada membuat penyimpangan daripada prinsip kerakyatan yang
diartikan dari segi kesetiaan pada tahun 1921 (Akta Rakyat 1921 (Kanada)) untuk
menghalang orang bukan Kanada (khususnya, orang keasalan Asia) daripada memasuki Kanada. Pada tahun 1935, Ireland
merupakan negara sulung untuk memperkenalkan kewarganegaraannya. (Bagaimanapun,
warganegara Ireland masih dianggapi sebagai rakyat British, endidikan Peribadi
dan Sosial".
Kewarganegaraan kehormat
Sebagian negara-negara memberikan
"kewarganegaraan kehormat" kepada mereka yang dianggapi mengagumkan
ataupun wajar disanjungi.
Melalui Akta Kongres Amerika Syarikat dan persetujuan Presidennya, kewarganegaraan kehormat
Amerika Syarikat telah dianugerahkan kepada enam orang. Hanya dua tokoh yang
pernah menerima kewarganegaraan kehormat di Kanada, iaitu Raoul Wallenberg selepas kematiannya pada tahun 1985, dan Nelson Mandela
pada tahun 2001.
Seni wati Amerika Syarikat Angelina Jolie menerima kewarganegaraan kehormat Kemboja pada tahun 2005 karena usaha kemanusiannya.
Kewarganegaraan sejarah
Dari segi sejarah, banyak negara
pernah mengehadkan kewarganegaraannya kepada hanya sebahagian rakyatnya, dan
oleh sebab itu, tercipta suatu kelas warga negara dengan hak politik yang lebih
unggul berbanding kelas yang lain. Contoh klasik bagi kewarganegaraan terhad
ialah Athens di mana abdi, wanita, dan metik
tidak dibenarkan hak-hak politik.
Istilah kewarganegaraan (citizenship) memiliki
arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara neagara dengan
warga negaranya. Seperti yang di jelaskan dalam Pasal II Peraturan Penutup
Undang-Undang No. 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan RI, dimana kewarganegaraan
diartikan sebagai segala jenis hubungan dengan suatu yang mengakibatkan adanya
kewajiban negara itu untuk melindungi orang yang bersangkutan. Adapun menurut
UU Kewarganegaraan RI, kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan
dengan negara.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia. Orang yang menjadi Warga Negara
Indonesia (WNI) adalah:
- setiap orang yang sebelum
berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI.
- anak yang lahir dari perkawinan
yang sah dari ayah dan ibu WNI.
- anak yang lahir dari perkawinan
yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau
sebaliknya.
- anak yang lahir dari perkawinan
yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan
atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada
anak tersebut.
- anak yang lahir dalam tenggang
waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah,
dan ayahnya itu seorang WNI.
- anak yang lahir di luar
perkawinan yang sah dari ibu WNI.
- anak yang lahir di luar
perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai
anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun
atau belum kawin.
- anak yang lahir di wilayah
negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status
kewarganegaraan ayah dan ibunya.
- anak yang baru lahir yang
ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya
tidak diketahui.
- anak yang lahir di wilayah
negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki
kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
- anak yang dilahirkan di luar
wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan
dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan
kepada anak yang bersangkutan anak dari seorang ayah atau ibu yang telah
dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya
meninggal dunia sebelum
- mengucapkan sumpah atau
menyatakan janji setia.
Di samping perolehan status
kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan
kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara
asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di
wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau
sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga
negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan
kewarganegaraan ganda.
Berbeda dari UU Kewarganegaraan
terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan Dwi Kewarganegaraan
secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin
sampai usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada
Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.
Dari UU ini terlihat bahwa secara
prinsip Republik Indonesia menganut asas kewarganegaraan ius sanguinis;
ditambah dengan ius soli terbatas
dan kewarganegaraan ganda terbatas yakni:
a.
Warga Negara secara
umum : Anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan
negaranya
- Warga Negara Indonesia menurut
Pasal 26 UUD 1945 adalah : Orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa
lain yang disahkan Undang-undang sebagai warga negara
c.
Bangsa Indonesia
asli adalah Orang-orang pribumi / penduduk asli Indonesia yang ; (Lahir, besar,
berdomisili, berkarya di Indonesia, serta mengakui Indonesia sebagai tanah
airnya)
d. Warga Negara Indonesia Menurut ( Pasal 4 UU No. 12 Tahun
2006 Tentang Kewarganeggaraan )
5. Bangsa
lain Menurut Penjelasan UUD 1945 adalah Peranakan Belanda, Cina, Arab, dll.
Yang menetap di wilayah RI dimana mereka mengakui Indonesia sebagai Tanah
Air-nya, dan bersikap setia kepada NKRI
d.
Dasar Hukum
Di Negara Indonesaia
di atur dalam:
- UUD 1945 pasal 26
- UU No. 12 Tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan RI dan Peraturan Pelaksanaannya.
BAB III
PENUTUP
III.I KESIMPULAN
Dari uraian
yang telah disampaikan dapat disimpulkan bahwa negara
adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat
pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan
keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat
unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta
pengakuan dari negara lain.
Sedangakan Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan. Maksudnya warga
yang ada di dalam suatu kota maka akan disebut warga kota, dimana warga dan
kota merupakan kesatuan politik.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan
arti dengan kata kebangsaan. Hanya saja yang membedakannya adalah hak untuk
aktif dalam perpolitikannya. Ada kemungkinan seseorang memiliki kebangsaan
tanpa menjadi seorang warga negara. Selain itu juga ada kemungkinan seseorang
memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
Cara Memperoleh Kewarganegaraan yakni bias melalui dua asas
yakni asas ius soli dan ius sanguinis. Ius Soli (Menurut Tempat Kelahiran) yaitu Penentuan
status kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat dimana ia dilahirkan
sedangkan Ius Sanguinis (Menurut Keturunan/Pertalian Darah) yaitu
Penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan dari negara
mana seseorang berasal.
DAFTAR PUSTAKA
·
Mawardi. Drs., Ir. Nur Hidayati, Ilmu Alamiah Dasar, Ilmu sosial Dasar, Ilmu Budaya Dasar, CV.
Pustaka Setia, Bandung, 2000
·
Abu Ahmad Drs., H., Ilmu
Sosial Dasar, Bina Aksara, Jakarta, 1988
·
Widjaya,. Drs. A. W., Ilmu
Sosial Dasar, Akademika Pressindo, Jakarta, 1985
·
Daldjoeni, N., Masalah
Penduduk dalam Fakta dan Angka, Penerbit Alumni, Bandung, 1981